Gara-Gara Judi Online, Karyawan Nekat Curi Barang Perusahaan di Pesantren Kota Kediri
Eko Sandi Wiyono, 32, warga Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren diringkus polisi Senin (25/12). Pria ini melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan roti tempatnya bekerja. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 79 juta.
“Hasil penjualan barang curian itu untuk slot (judi online, Red) dan pinjol,” terang Kanitreskrim Polsek Pesantren Iptu Dodik Wargo Harigoyo.
Aksi Eko telah dilakukan sejak Oktober lalu. Sebenarnya, korban telah menyadari namun belum mengambil tindakan. Ternyata, semakin lama semakin parah.
“Tersangka ini orang kepercayaan korban. Sering diminta untuk sopirin juga,” lanjut pria yang akrab disapa Dodik itu.
Modus Eko adalah menjual barang curian secara online. Kemudian transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Pembunuh Indri yang Ditemukan Tewas di Dekat Gua Jegles
“Tersangka juga membuat order roti sendiri. Barangnya dikirim tetapi uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung Dodik.
Penangkapan terhadap Eko terjadi di Jalan Sultan Agung Nomor 12 – C Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti palu, kunci ring ukuran 12, kunci pas ukuran 16/17, kunci ring ukuran 20/22, handphone Samsung tipe M20, dan dua buah mur dan bautnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.