“Tertangkapnya sekitar pukul 21.00,” terang Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2,75 gram linting ganja. Juga, sabu dengan berat 0,37 gram. Ketika itu, barang tersebut tersimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu handphone dan tas berwarna hitam.
Baca juga : Liga 1 Persita v Persik: Macan Putih Incar Hattrick Kemenangan
Informasi yang dihimpun, tersangka sudah mulai melakukan mengedarkan barang terlarang tersebut sejak 2022 silam. Meskipun tidak secara kontinyu, namun beberapa kali dia melakukan aktivitas itu. Pemuda yang juga warga Banyakan ini adalah seorang pengangguran.
Selain sebagai pengedar, Denys disebut juga mengonsumsi obat-obat terlarang itu. “Ya mencicip,” ujar sumber koran ini.
Setelah diringkus, polisi pun membawanya ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan. Atas perbuatan tersangka, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika