Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mesin mining atau mesin penambang beroperasi di ruko selama 24 jam setiap hari. Pelaku menyewa ruko seharga Rp40 juta per tahun.
Baca juga : Timnas Indonesia tetap lolos 16 besar walaupun kalah dari korea
Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining rig selama sepekan sekitar Rp4-5 juta. Polisi masih mendalami keterangan dari pihak lain perihal kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya sudah menyita puluhan mining rig dari lokasi. Untuk menghidupkan alat tersebut, pelaku mencuri listrik dari tiang.
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (curi listrik) untuk memasang crypto mining. Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN."