Raup untung 4-5 juta setiap bulan,ternyata ini yang dilakukan penambang crypto

 




Modus yang dilakukan WS adalah menyewa ruko di Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug RT 01 RW 01 Kecamatan Cimanggis, Depok. Pelaku menggunakan listrik langsung dari dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR) ke instalasi ruko secara langsung tanpa alat pengukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Listrik disambungkan melalui kabel jenis twisted 3 fasa yang dimasukkan ke dalam paralon. Selanjutnya kabel yang terhubung dari kabel JTR ke instalasi ruko digunakan untuk menghidupkan mining rig (mesin penambang crypto).

Setiap mesin menggunakan daya sekitar 3.000 watt, sehingga diperlukan daya listrik yang besar untuk 24 unit mining rig milik pelaku. Dia dengan sengaja menyambungkan kabel kabel JTR ke instalasi ruko secara langsung

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mesin mining atau mesin penambang beroperasi di ruko selama 24 jam setiap hari. Pelaku menyewa ruko seharga Rp40 juta per tahun.

Baca juga : Timnas Indonesia tetap lolos 16 besar walaupun kalah dari korea

Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining rig selama sepekan sekitar Rp4-5 juta. Polisi masih mendalami keterangan dari pihak lain perihal kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya sudah menyita puluhan mining rig dari lokasi. Untuk menghidupkan alat tersebut, pelaku mencuri listrik dari tiang.

"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (curi listrik) untuk memasang crypto mining. Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN." 

Post a Comment

berkomentarlah yang sesuai artikel diatas dan jangan berkomentar yang mengandung spam dan pornografi

Previous Post Next Post