Pemkot Kediri Minta Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Pasang IPAL

 



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memanggil manajemen Mie Gacoan untuk diklarifikasi kemarin. Hasilnya, gerai makanan franchise itu diwajibkan untuk memasang instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi gerai di Jl PK Bangsa, melainkan juga gerai di Jl Urip Sumoharjo.

Untuk diketahui, klarifikasi yang digelar dinas PUPR kemarin menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi oleh tim profesi ahli (TPA) pada Rabu (27/9) lalu. Temuan-temuan itulah yang kemarin diklarifikasi oleh TPA bidang PBG.

Baca:Bentrok Oknum Perguruan Silat Picu Kericuhan di Ngasem Kediri, Mobil Warga Rusak

Hasilnya, dinas PUPR meminta agar perizinan diselesaikan secara menyeluruh. Selain gerai di Jl PK Bangsa, perizinan serupa juga harus diselesaikan di gerai Jl Urip Sumoharjo. “Karena di (Jalan) Urip Sumoharjo, SLF-nya (sertifikat laik fungsi) juga belum keluar. Jadi kami meminta agar rekomendasi SLF itu dipenuhi. Di antaranya pemasangan APAR (alat pemadam api ringan) dan IPAL,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari.

Pemasangan IPAL menurut Endang jadi salah satu syarat diterbitkannya izin SLF di dua gerai itu. Untuk sementara, pengelolaan limbah di dua gerai Mie Gacoan itu baru sekadar diendapkan saja. “Jadi harus ada pengolahan limbahnya,” jelasnya sembari menyebut manajemen berjanji akan memasang IPAL paling lambat pada 9 Oktober mendatang.

Sedangkan khusus gerai di Jl PK Bangsa, Endang menyebut PUPR tetap merekomendasikan agar tata letak dapur diatur ulang. Yakni, dipindah dari posisi semula yang dekat dengan SDN Banjaran 4. Namun, karena yang dikeluhkan terkait suara, manajemen akan berupaya untuk meredam kebisingan terlebih dahulu.

“Kalau dengan upaya yang dilakukan sekarang sudah bisa menurunkan tingkat kebisingan, nanti tidak perlu pemindahan dapur,” imbuhnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Endang menjelaskan, saat ini manajemen Mie Gacoan tengah membenahi exhaust yang dikeluhkan kebisingannya. Yakni, dengan memasang peredam pada kipas exhaust. “Di-ducting-nya dipasang peredam. Kemudian arah cerobongnya juga menjauh dari ruang kelas SD Banjaran 4,” tandas Endang sembari menyebut Senin (2/10) nanti pihaknya akan mengecek residu suara.

Terpisah, Legal Social Pusat Mie Gacoan Endhy membenarkan terkait rencana penambahan IPAL. Meski begitu, menurutnya hal tersebut sudah dilakukan oleh manajemen Mie Gacoan sebelumnya. “Untuk chamber IPAL kita sudah ada. Cuma nanti kami perbaiki agar lebih optimal,” bebernya.

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri menghentikan sementara operasional Mie Gacoan di Jl PK Bangsa. Hal tersebut merupakan buntut kebisingan yang dikeluhkan oleh siswa SDN Banjaran 4.

Siswa yang kelasnya terletak persis di timur cerobong asap itu mengeluhkan suara berisik yang mengganggu proses belajar. Terutama, di kelas 5A, kelas 5B, dan ruang guru. Suara bising berlangsung sejak 7 Agustus atau saat gerai kali pertama beroperasi.

Setelah dicek tingkat kebisingannya, diketahui hasilnya melebihi ambang batas. Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.48/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, batas maksimalnya 55 desibel. Namun, kadar kebisingan di SDN Banjaran 4 berkisar 61,1 - 63,5 desibel.

Buntut dari keluhan itu, diketahui pula bahwa perusahaan waralaba itu belum memenuhi sejumlah perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto menyebut, gerai PK Bangsa belum memenuhi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Pihaknya pun meminta agar manajemen memperbaiki kekurangan dan melengkapi perizinan sebelum diperbolehkan beroperasi kembali.


Post a Comment

berkomentarlah yang sesuai artikel diatas dan jangan berkomentar yang mengandung spam dan pornografi

Previous Post Next Post