Izin Belum Lengkap, Pemkot Kediri Tutup Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa

 



Suara bising dari dusting exhaust Mie Gacoan berujung pada penutupan gerai di Jl PK Bangsa. Pemkot Kediri memutuskan menghentikan sementara operasional restoran di dekat SDN Banjaran 4 itu karena beberapa sebab. Selain perizinan belum lengkap, manajemen juga diminta mengatasi suara bising yang mengganggu belajar anak-anak.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, hingga kemarin ada sejumlah izin yang belum dilengkapi manajemen Mie Gacoan. Karenanya, pemkot melakukan penutupan agar mereka melengkapi semua syarat-syaratnya.

Setidaknya ada dua izin yang hingga kemarin belum clear. Yakni, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). “Kami sudah sampaikan kepada pihak Mie Gacoan untuk segera melengkapi izinnya. Karena sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, sebelum izin dasar terpenuhi, tidak boleh melakukan operasional,” sambung Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan yang kemarin mendampingi Edi.


Lebih jauh Ridwan menjelaskan, manajemen sudah mengurus dua izin tersebut di instansi terkait. Namun, ada revisi yang hingga kemarin belum selesai ditindaklanjuti. “Makanya kita sampaikan untuk segera melakukan revisi. Termasuk cerobong asap dan dapur juga harus dipindah,” tegasnya.

Seperti diberitakan, siswa SDN Banjaran 4 mengeluhkan gangguan kebisingan dari dusting exhaust yang berada tepat di barat gedung sekolah. Gangguan paling parah dirasakan di lantai dua sekolah. Yaitu kelas 5A dan 5B yang letaknya persis di dekat cerobong asap.

Gangguan serupa juga dirasakan di ruang guru yang ada di lantai 2. Terkait gangguan tersebut, Kepala SDN Banjaran 4 Malik mengakui jika siswa dan guru sangat terganggu. Bahkan, beberapa kali guru harus menggunakan pengeras suara untuk menerangkan materi kepada siswanya. Karenanya, dia berharap kegiatan belajar-mengajar di sana bisa segera kondusif kembali. “Saya menyerahkan keputusan kepada pihak yang berwenang,” akunya.

Terpisah, manajemen Mie Gacoan saat dikonfirmasi koran ini membenarkan penutupan sementara restoran yang berada di Jl. PK Bangsa tersebut. Meski demikian, dia berdalih penutupan itu bertujuan untuk perbaikan exhaust. “Penutupan ini guna melakukan renovasi atau perbaikan saluran angin atau exhaust kami yang berdekatan dengan SDN Banjaran 4,” terang Legal Social Pusat Mie Gacoan Endhy.

Endhy menuturkan, keputusan itu wujud itikad baik dan keseriusan manajemen Mie Gacoan untuk menyelesaikan masalah. Di antaranya, memperbaiki tingkat kebisingan yang selama ini melebihi ambang batas.
“Untuk proses perbaikan sebenarnya sudah disepakati hingga 2 Oktober. Nanti akan ada tes kebisingan bersama,” paparnya.

Sebelumnya Endhy menyebut manajemen mulai memperbaiki exhaust pekan ini. Perbaikan dilakukan hingga angka kebisingan tidak melebihi ambang batas yang tertera dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Yakni, sebesar 55 desibel.

Sesuai pengujian sebelumnya, tingkat kebisingan di SDN Banjaran 4 berkisar 61,1 – 63,5 desibel. Yakni, di ruang guru sebesar 63,5 desibel. Kemudian di ruang kelas 5A sebesar 63,2 desibel. Serta 61,1 desibel di ruang kelas 5B.

Post a Comment

berkomentarlah yang sesuai artikel diatas dan jangan berkomentar yang mengandung spam dan pornografi

Previous Post Next Post