Curi Tiang Telpon di Perak Jombang, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

 


NEWSINDO57, Dua orang warga Sidoarjo diamankan petugas kepolisian setelah tertangkap basah sedang mencuri sejumlah tiang telpon di Jalan Raya Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kini kedua pelaku, yaitu IMAM warga Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, dan ANANG warga Desa Bendotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, ditahan untuk proses lebih lanjut.

IPTU QOYYUM MAHMUDI Kasi Humas Polres Jombang mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal ketika anggota Polsek Perak melakukan patroli. Sampai di jalan raya Perak, tepatnya di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, petugas melihat ada dua orang sedang menaikkan tiang telpon ke mobil Daihatsu Gran Max nopol W 8048 YB. Karena curiga, petugas Polsek Perak mendatangi kedua pelaku, yaitu IMAM dan ANANG, kemudian dilakukan interogasi. Keduanya mengakui telah mencuri tiang-tiang Telkom dan hendak menjualnya.

IPTU QOYYUM menambahkan, IMAM dan ANANG dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 mobil Gran max, 8 batang tiang telpon, 2 tang, 1 gulungan kawat, 1 tangga, dan 1 lembar banner bekas. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres Jombang. (hil/ssi)

Post a Comment

berkomentarlah yang sesuai artikel diatas dan jangan berkomentar yang mengandung spam dan pornografi

Previous Post Next Post