IPTU QOYYUM MAHMUDI Kasi Humas Polres Jombang mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal ketika anggota Polsek Perak melakukan patroli. Sampai di jalan raya Perak, tepatnya di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, petugas melihat ada dua orang sedang menaikkan tiang telpon ke mobil Daihatsu Gran Max nopol W 8048 YB. Karena curiga, petugas Polsek Perak mendatangi kedua pelaku, yaitu IMAM dan ANANG, kemudian dilakukan interogasi. Keduanya mengakui telah mencuri tiang-tiang Telkom dan hendak menjualnya.
IPTU QOYYUM menambahkan, IMAM dan ANANG dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 mobil Gran max, 8 batang tiang telpon, 2 tang, 1 gulungan kawat, 1 tangga, dan 1 lembar banner bekas. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres Jombang. (hil/ssi)