Jaksa di china menuduh empat tersangka yang dikatakan terlibat dengan operasi dugaan skema piramida cryptocurrency senilai $ 2 miliar.
Menurut rilis berita yang dikeluarkan oleh kejaksaan agung yang dikeluarkan hari rabu , kantor kejaksaaan lokal diprovinsi hunan telah menuduh empat orang itu sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas pada "Weika coin " -nama cina untuk Onecoin, skema investasi crypto yang diakui telah melihat lembaga penegak hukum global meluncurkan peringatan dan denda.
Laporan itu menunjukan bahwa proses hukum diluncurkan pada september 2017 dan telah dilakukan dalam tiga fase yang telah melihat 98 orang dituntut karena diduga menipu investor dilebih dari 20 provinsi di china , sejumlah orang telah dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara dan /atau denda mulai dari 10.000-5 juta yuan ($1.565-$783.000).
Jaksa telah mengatakan bahwa skema tersebut melibatkan hingga 2 juta korban , sementara jumlah modal yang diterima dari investor total sebanyak 15 miliar yuan ($ 2 miliar ) hampir 1,7 miliar yuan ($266 juta) telah dipulihkan