Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim), CHAIRUL ANAM mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sekitar 200 ribu masyarakat Jatim yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan terancam tidak bisa mencoblos pada Pilgub Jatim 2018. Itu tak lain dari kesemuanya itu belum melakukan perekaman KTP-el, juga belum melakukan proses pembuatan surat keterangan. Meski demikian, jumlah tersebut sudah jauh menurun dibanding sebelumnya.
ANAM mengungkapkan, sebelumnya, warga Jatim yang terancam tidak bisa menyalurkan pilihannya pada proses pemungutan suara Pilgub Katim 2018, sekitar 922 ribu penduduk. Menurut ANAM, banyak permasalahan yang membuat petugas kesulitan untuk bisa membuat para pemilih tersebut bisa mendapatkan hak pilihnya.
Salah satu kasus adalah, karena si pemilih bekerja ke luar negeri, dan sudah bertahun-tahun tidak kembali ke kampung halamannya. Namun demikian, KPU terus berupaya semaksimal mungkin agar warga yang sudah memiliki hak pilih, bisa menyalurkan hak suaranya. Termasuk, menyisir pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum melakukan proses pembuatan Suket. (republika-ikj)